Waqaf/Wakaf berasal dari kata “waqofa” yaitu menahan suatu benda/harta untuk diwakafkan. Maksudnya adalah menahan harta dan memberikan manfaatnya di jalan Allah. Harta yang telah diberikan oleh pemberi wakaf/wakif kepada penerima wakaf/Nazhir adalah untuk selamanya, kepemilikannya berpindah atau dikembalikan kepada Allah SWT, harta tersebut bukan milik wakif dan bukan pula milik nazhir. Harta wakaf tidak dapat diperjualbelikan, dihibahkan, atau diwariskan, atau apapun yang dapat menghilangkan kewakafannya.