Maal berasal dari kata bahasa Arab artinya harta atau kekayaan (al-amwal, jamak dari kata maal) adalah “segala hal yang diinginkan manusia untuk disimpan dan dimiliki” (Lisan ul-Arab). Menurut Islam sendiri, harta merupakan sesuatu yang boleh atau dapat dimiliki dan digunakan (dimanfaatkan) sesuai kebutuhannya.
Oleh karena itu dalam pengertiannya, zakat maal berarti zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama.
Sebagai contoh, zakat maal terdiri atas simpanan kekayaan seperti uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, aset perdagangan, hasil barang tambang atau hasil laut, hasil sewa aset dan lain sebagainya.
حَصِّنُوا أَمْوَالَكُمْ بِالزَّكَاةِ وَدَاوَوْا مَرْضَاكُمْ بِالصَّدَقَةِ وَأَعِدُّوْا لِلْبَلَاءِ الدُّعَاءَ
“Jagalah harta benda kalian dengan zakat, obatilah orang-orang sakit kalian dengan sedekah dan siapkan doa untuk musibah.” (HR Thabrani, Abu Nuaim, dan Khatib).
Syekh Nawawi kemudian menjelaskan maksud dari hadits tersebut. Menurut dia, hadits itu menjelaskan bahwa dengan mengeluarkan zakat tidak ada harta benda yang hancur, baik di darat maupun di laut, kecuali karena tidak dizakati.
“Obatilah orang sakit dengan sedekah, sebab sedekah lebih manjur daripada obat lahir. Berdoalah ketika terjadi musibah, karena doa akan menyirnakannya,” jelas Syekh Nawawi Al Bantani.
Menurut Syekh Nawawi, dalam hadits lain Nabi Muhammad SAW juga pernah bersabda: مَا تَلَفَ مَالٌ فِي بَرٍّ وَلا بَحْرٍ إِلا بِمَنْعِ الزَّكَاةِ “Tidak ada harta benda binasa di darat dan di laut, kecuali enggan berzakat.”
Sebagaimana yang dijelaskan oleh Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi dalam kitabnya Fiqh uz-Zakah, zakat maal meliputi:
Begitupun dengan yang dijelaskan di dalam UU No. 23 Tahun 2011, zakat maal meliputi;
Adapun syarat harta yang terkena kewajiban zakat maal yaitu sebagai berikut: